Senin, 07 November 2011

arti lambang Mahkamah Agung dan Hakim





- BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
- I S I :
1.    GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2.    TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
3.    LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.

Pada lambang  Mahkamah Agung cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan "diam" (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah agung  terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Mahkamah Agung  cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).

Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.

Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Yogyakarta, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
4.    PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi :
 
" Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
5.    UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6.    SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.

Dengan menggunakan double M, huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.

Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.

Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.




LAMBANG HAKIM
Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.




Selasa, 01 November 2011

hakim dan masyarakat

hakim adalah pejabat negara yang bertugas untuk mengadili suatu sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat.
sebelum terlanjur jauh , saya  mencoba untuk membatasi masalah sesuai dengan kapability saya sebagai hakim pengadilan Tata Usaha Negara.
ketika terjadi sengketa  di masyarakat, yaitu sengketa tata usaha negara, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan kepada pejabat /badan tata usaha negara yang merugikan kepentingan masyarakat tersebut  di Pengadilan Tata Usaha Negara.
dalam Pengadilan itulah kemudian ditunjuk Majelis Hakim atau Hakim tunggal untuk persidangan tertentu ( acara cepat ;baca hukum acara pengadilan Tata Usaha Negara )
Nah Tugas dan wewenang Hakim inilah yang kemudian dijabarkan sebagai pemeberi Putusan atas sengketa yang terjadi.
permasalahannya adalah Putusan macam mana yang harus dibuat oleh Hakim?
apakah Putusan yang mengakomodir semua pihak yang berpekara?
yang perlu diketahui untuk menjadi pengetahuan dasar bagi masyarakat adalah, pengadilan itu tidak mencari menang kalah, atau siapa benar-siapa salah...
tetapi yang dicari adalah rasa keadilan...apa itu keadilan? keadilan  ini sulit untuk didefinisikan, karena seifatnya yang relatif. keadilan murni tentu tidak dapat diberikan oleh Hakim, akan tetapi paling tidak Hakim dapat memberikan panduan dan alasan mengapa Putusannya dapat disebut sebagai Putusan yang adil.
keadilan  adalah menyangkut tentang rasa, tidak ada diajarkan mata kuliah rasa keadilan dia fakultas hukum, karena pasti dosennya akan bingung memberi nilai.
secara teoritis rasa keadilan ini mudah diucapkan, dan disampaikan tapi ketika bertemu dengan kenyataan, menjadi suatu hal yang sulit sekali.
kembali kepada hubungan hakim dan masyarakat,
masyarakat yang bersengketa di pengadilan tentu mengharapkan Hakim akan berpihak kepadanya.
tentu saja hal tersebut tidak serta merta dapat dipenuhi oleh Hakim.
Prinsip dasar kerja Hakim  dalam persidangan adalah :
- harus mencari tahu fakta-fakta yang terjadi ( kejadian yang sebenarnya )
- harus dapat mencari kaidah-kaidah hukum dari fakta-fakta tersebut
- harus  dapat menentukan kaidah hukum yang tepat yang digunkan untuk menyelesaiakan persengketaan
- harus menggunakan rasio sosial dan rasio hukum dalam memutus sengketa
- harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam setiap Putusan atas sengketa.

tentunya sulit mencari hakim yang benar-benar dapat memenuhi semua keinginan masyarakat, sebab banyak faktor yang menyebabkan masyarakat salah dalam menafsirkan Putusan.
Putusan mana adalah  merupakan keadilan berdasrkan ketuhanan yang maha esa.