hakim adalah pejabat negara yang bertugas untuk mengadili suatu sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat.
sebelum terlanjur jauh , saya mencoba untuk membatasi masalah sesuai dengan kapability saya sebagai hakim pengadilan Tata Usaha Negara.
ketika terjadi sengketa di masyarakat, yaitu sengketa tata usaha negara, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan kepada pejabat /badan tata usaha negara yang merugikan kepentingan masyarakat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
dalam Pengadilan itulah kemudian ditunjuk Majelis Hakim atau Hakim tunggal untuk persidangan tertentu ( acara cepat ;baca hukum acara pengadilan Tata Usaha Negara )
Nah Tugas dan wewenang Hakim inilah yang kemudian dijabarkan sebagai pemeberi Putusan atas sengketa yang terjadi.
permasalahannya adalah Putusan macam mana yang harus dibuat oleh Hakim?
apakah Putusan yang mengakomodir semua pihak yang berpekara?
yang perlu diketahui untuk menjadi pengetahuan dasar bagi masyarakat adalah, pengadilan itu tidak mencari menang kalah, atau siapa benar-siapa salah...
tetapi yang dicari adalah rasa keadilan...apa itu keadilan? keadilan ini sulit untuk didefinisikan, karena seifatnya yang relatif. keadilan murni tentu tidak dapat diberikan oleh Hakim, akan tetapi paling tidak Hakim dapat memberikan panduan dan alasan mengapa Putusannya dapat disebut sebagai Putusan yang adil.
keadilan adalah menyangkut tentang rasa, tidak ada diajarkan mata kuliah rasa keadilan dia fakultas hukum, karena pasti dosennya akan bingung memberi nilai.
secara teoritis rasa keadilan ini mudah diucapkan, dan disampaikan tapi ketika bertemu dengan kenyataan, menjadi suatu hal yang sulit sekali.
kembali kepada hubungan hakim dan masyarakat,
masyarakat yang bersengketa di pengadilan tentu mengharapkan Hakim akan berpihak kepadanya.
tentu saja hal tersebut tidak serta merta dapat dipenuhi oleh Hakim.
Prinsip dasar kerja Hakim dalam persidangan adalah :
- harus mencari tahu fakta-fakta yang terjadi ( kejadian yang sebenarnya )
- harus dapat mencari kaidah-kaidah hukum dari fakta-fakta tersebut
- harus dapat menentukan kaidah hukum yang tepat yang digunkan untuk menyelesaiakan persengketaan
- harus menggunakan rasio sosial dan rasio hukum dalam memutus sengketa
- harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam setiap Putusan atas sengketa.
tentunya sulit mencari hakim yang benar-benar dapat memenuhi semua keinginan masyarakat, sebab banyak faktor yang menyebabkan masyarakat salah dalam menafsirkan Putusan.
Putusan mana adalah merupakan keadilan berdasrkan ketuhanan yang maha esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar