Senin, 07 November 2011

arti lambang Mahkamah Agung dan Hakim





- BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
- I S I :
1.    GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2.    TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
3.    LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.

Pada lambang  Mahkamah Agung cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan "diam" (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah agung  terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Mahkamah Agung  cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).

Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.

Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Yogyakarta, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
4.    PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi :
 
" Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
5.    UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6.    SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.

Dengan menggunakan double M, huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.

Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.

Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.




LAMBANG HAKIM
Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.




Selasa, 01 November 2011

hakim dan masyarakat

hakim adalah pejabat negara yang bertugas untuk mengadili suatu sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat.
sebelum terlanjur jauh , saya  mencoba untuk membatasi masalah sesuai dengan kapability saya sebagai hakim pengadilan Tata Usaha Negara.
ketika terjadi sengketa  di masyarakat, yaitu sengketa tata usaha negara, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan kepada pejabat /badan tata usaha negara yang merugikan kepentingan masyarakat tersebut  di Pengadilan Tata Usaha Negara.
dalam Pengadilan itulah kemudian ditunjuk Majelis Hakim atau Hakim tunggal untuk persidangan tertentu ( acara cepat ;baca hukum acara pengadilan Tata Usaha Negara )
Nah Tugas dan wewenang Hakim inilah yang kemudian dijabarkan sebagai pemeberi Putusan atas sengketa yang terjadi.
permasalahannya adalah Putusan macam mana yang harus dibuat oleh Hakim?
apakah Putusan yang mengakomodir semua pihak yang berpekara?
yang perlu diketahui untuk menjadi pengetahuan dasar bagi masyarakat adalah, pengadilan itu tidak mencari menang kalah, atau siapa benar-siapa salah...
tetapi yang dicari adalah rasa keadilan...apa itu keadilan? keadilan  ini sulit untuk didefinisikan, karena seifatnya yang relatif. keadilan murni tentu tidak dapat diberikan oleh Hakim, akan tetapi paling tidak Hakim dapat memberikan panduan dan alasan mengapa Putusannya dapat disebut sebagai Putusan yang adil.
keadilan  adalah menyangkut tentang rasa, tidak ada diajarkan mata kuliah rasa keadilan dia fakultas hukum, karena pasti dosennya akan bingung memberi nilai.
secara teoritis rasa keadilan ini mudah diucapkan, dan disampaikan tapi ketika bertemu dengan kenyataan, menjadi suatu hal yang sulit sekali.
kembali kepada hubungan hakim dan masyarakat,
masyarakat yang bersengketa di pengadilan tentu mengharapkan Hakim akan berpihak kepadanya.
tentu saja hal tersebut tidak serta merta dapat dipenuhi oleh Hakim.
Prinsip dasar kerja Hakim  dalam persidangan adalah :
- harus mencari tahu fakta-fakta yang terjadi ( kejadian yang sebenarnya )
- harus dapat mencari kaidah-kaidah hukum dari fakta-fakta tersebut
- harus  dapat menentukan kaidah hukum yang tepat yang digunkan untuk menyelesaiakan persengketaan
- harus menggunakan rasio sosial dan rasio hukum dalam memutus sengketa
- harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam setiap Putusan atas sengketa.

tentunya sulit mencari hakim yang benar-benar dapat memenuhi semua keinginan masyarakat, sebab banyak faktor yang menyebabkan masyarakat salah dalam menafsirkan Putusan.
Putusan mana adalah  merupakan keadilan berdasrkan ketuhanan yang maha esa.

Jumat, 28 Oktober 2011

persepsi masyarakat vs persepsi hukum

PERSEPSI MASYARAKAT   VS   PERSEPSI HUKUM

1.PERSEPSI

Persepsi dapat diartikan (2) proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui pancaindranya

Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/persepsi#ixzz1c3SJLAUi .
dari definisi tersebut ada beberapa kata yang merupakan  unsur dari persepsi , yaitu :
1. proses
2. seseorang
3. mengetahui 
4. beberapa hal
5. melalui panca indranya

Proses  dapat dikatakan  bahwa ternyata persepsi itu merupakan suatu perjalanan , artinya butuh waktu untuk mendapatkannya,
 kemudian dari arti seseorang berarti subyek yang dapat membuat persepsi adalah orang, bukan yang lain.
kata mengetahui menandakan orang tersebut tahu dengan sendirinya, atau pengetahuannya sendiri, yaitu tentang beberapa hal ( arti keempat ) 
Pengetahuannya itu didapat melalui panca indera, yaitu dia lihat sendiri, dengar sendiri, merasakan sendiri deelel yang semuanya melalui panca indera sendiri , tidak melalui panca indera orang lain.

Atau dengan kata lain persepsi identik dengan pengetahuan terhadap sesuatu , dimana pengetahuan ini diperoleh dari mendengar, membaca, melihat, merasakan, mengalami, sendiri sesuatu hal tersebut.

dari persepsi itulah kemudian muncul reaksi, yaitu berupa tindakan atau tanggapan dari sesuatu hal tersebut, hal ini bisa berupa pendapat, komentar, argumentasi sampai kepada tindakan atau perbuatan fisik.

2. SIFAT DARI PERSEPSI

Oleh karena persepsi ini sumbernya adalah panca indera, maka persepsi juga mengikuti sifat dari panca indra kita, yakni sifatnya TERBATAS.maka jika kita memang terbatas pengetahuannya maka terbatas pula persepsi kita.
dengan sifat yang terbatas tersebut, tentu ada hal-hal yang kita tidak ketahui dan  hal-hal yang  kita ketahui mempengaruhi persepsi kita, yaitu jika pengetahuan kita benar maka benar juga persepsi kita begitu juga sebaliknya, jika pengetahuan kita salah maka salah pula persepsi kita, keadaan itu menimbulkan akibat ,apabila persepsi kita benar maka pendapat/argumen/komentar  kita juga BENAR,  tetapi jika persepsi kita salah maka pendapat/argumen/komentar kita BISA SALAH.
artinya persepsi kita itu bisa benar bisa salah, tergantung dari sumber pengetahuan kita.

3. PERSEPSI MASYARAKAT
 dengan demikian persepsi masyarakat adalah proses pengetahuan masyarakat terhadap susuatu hal, oleh karena menyangkut jumlah orang yang banyak, maka kosekuensinyapun menjadi bermaacam-macam, dimana beberapa orang ( masyarakat ) dapat mempunyai perpsepsi yang berbeda-beda terhadap suatu peristiwa.
  sebagaimana diuraikan sebelumnya maka persepsi itu tergantung dari pengetahuan individual. maka persepsi orang akan berbeda karena kemungkinan-kemungkinan :
- perbedaan tempat;
- perbedaan waktu;
- perbedaan pengetahuan;
jadi jika kita melihat atau mendengar suatu masyarakat mengemukakan pendapatnya dan bersikap terhadap sesuatu yang dirasakan berbeda dengan kita, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena perbedaan persepsi yang ada yang dipengaruhi oleh faktor keterbatasan panca indra kitA.

Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau persepsi itu bisa berbeda, maka apakah persepsi itu bisa juga menjadi sama?

jawaban dari pertanyaan tersebut adalah , JELAS BISA!.

bagaimana persepsi dari banyak individu ( masyarakat ) bisa sama, padahal mungkin mereka berada dalam situasi waktu yang berbeda, tempat yang berbeda dan pengetahuan yang berbeda pula?

persepsi tersebut dapat disatukan atau dipersamakan melalui penyebaran informasi, yang dapat melalui banyak media, antara lain  media massa atau juga melalui internet.

sehingga dalam membentuk persepsi yang sama , kuncinya adalah INFORMASI.
siapa yang memegang informasi maka dia dapat menguasai masyarakat.

4. PERSEPSI HUKUM

banyak definisi tentang hukum , tetapi pada dasarnya hukum merupakan serangkaian aturan.
karena merupakan rangkaian aturan, maka hukum itu sudah tertata dan terstruktur.
terhadap hukum ini , tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat juga terbatas pengetahuannya.
banyak masyarakat yang hanya mendasarkan diri dari informasi sepihak, diantaranya melalui media massa dan internet. 
hal itu membawa kecenderungan misinformasi, dan berakibat persepsi yang salah sehingga argumentasipun menjadi salah juga.
pengetahuan terhadap hukum, mengandung pengertian kita mengetahui unsur-unsur yang ada dalam hukum tersebut, hukum tidak bisa disimpulkan dari pangkalnya saj, tengahnya, dan ujungnya, untuk memahami hukum maka kita harus mempelajarinya secara utuh tidak sepenggal-sepenggal.
oleh karena adanya kerumitan tersebut, maka terkadang masyarakat tidak sabar, dan hanya memandang hukum dari kulitnya saja, tanpa mengupas satu-persatu.

5.PERSEPSI MASYARAKAT VS PERSEPSI HUKUM

untuk menimbulkan suatu persepsi, maka diperlukan informasi yang dapat diterima oleh pancaindra kita. masyarakat terkadang lupa terhadap keterbatasan itu, sehingga suatu informasi yang kurang lengkap sudah dianggap sebagi suatu bahan acuan.termasuk dibidang hukum.
oleh karena hukum merupakan sesuatu yang komperehensif dan terstruktur, maka untuk memahaminya diperlukan informasi yang lengkap dan terstruktur pula.
informasi yaitu media massa sangat memegang peranan penting untuk membentuk persepsi masyarakat terhadap hukum.
terdapatnya mis informasi terhadap  hukum menjadikan masyarakat salah dalam menyususn persepsi tentang hukum, sehingga salah dalam menyikapinya.

6.SARAN 
jadikan informasi yang akurat dan komperenhensif sebagai landasan untuk menyusun persepsi dan kemudian   dapat menyikapi sesuatu dalam hukum.

demikian tulisan ringan, sederhana dan asal-asalan ini dituangkan sebagai awal dan perkenalan, dibutuhkan komentar yang mengkritik tapi  membangun dalam tulisan ini.terima kasih. salam keadilan.