Jumat, 28 Oktober 2011

persepsi masyarakat vs persepsi hukum

PERSEPSI MASYARAKAT   VS   PERSEPSI HUKUM

1.PERSEPSI

Persepsi dapat diartikan (2) proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui pancaindranya

Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/persepsi#ixzz1c3SJLAUi .
dari definisi tersebut ada beberapa kata yang merupakan  unsur dari persepsi , yaitu :
1. proses
2. seseorang
3. mengetahui 
4. beberapa hal
5. melalui panca indranya

Proses  dapat dikatakan  bahwa ternyata persepsi itu merupakan suatu perjalanan , artinya butuh waktu untuk mendapatkannya,
 kemudian dari arti seseorang berarti subyek yang dapat membuat persepsi adalah orang, bukan yang lain.
kata mengetahui menandakan orang tersebut tahu dengan sendirinya, atau pengetahuannya sendiri, yaitu tentang beberapa hal ( arti keempat ) 
Pengetahuannya itu didapat melalui panca indera, yaitu dia lihat sendiri, dengar sendiri, merasakan sendiri deelel yang semuanya melalui panca indera sendiri , tidak melalui panca indera orang lain.

Atau dengan kata lain persepsi identik dengan pengetahuan terhadap sesuatu , dimana pengetahuan ini diperoleh dari mendengar, membaca, melihat, merasakan, mengalami, sendiri sesuatu hal tersebut.

dari persepsi itulah kemudian muncul reaksi, yaitu berupa tindakan atau tanggapan dari sesuatu hal tersebut, hal ini bisa berupa pendapat, komentar, argumentasi sampai kepada tindakan atau perbuatan fisik.

2. SIFAT DARI PERSEPSI

Oleh karena persepsi ini sumbernya adalah panca indera, maka persepsi juga mengikuti sifat dari panca indra kita, yakni sifatnya TERBATAS.maka jika kita memang terbatas pengetahuannya maka terbatas pula persepsi kita.
dengan sifat yang terbatas tersebut, tentu ada hal-hal yang kita tidak ketahui dan  hal-hal yang  kita ketahui mempengaruhi persepsi kita, yaitu jika pengetahuan kita benar maka benar juga persepsi kita begitu juga sebaliknya, jika pengetahuan kita salah maka salah pula persepsi kita, keadaan itu menimbulkan akibat ,apabila persepsi kita benar maka pendapat/argumen/komentar  kita juga BENAR,  tetapi jika persepsi kita salah maka pendapat/argumen/komentar kita BISA SALAH.
artinya persepsi kita itu bisa benar bisa salah, tergantung dari sumber pengetahuan kita.

3. PERSEPSI MASYARAKAT
 dengan demikian persepsi masyarakat adalah proses pengetahuan masyarakat terhadap susuatu hal, oleh karena menyangkut jumlah orang yang banyak, maka kosekuensinyapun menjadi bermaacam-macam, dimana beberapa orang ( masyarakat ) dapat mempunyai perpsepsi yang berbeda-beda terhadap suatu peristiwa.
  sebagaimana diuraikan sebelumnya maka persepsi itu tergantung dari pengetahuan individual. maka persepsi orang akan berbeda karena kemungkinan-kemungkinan :
- perbedaan tempat;
- perbedaan waktu;
- perbedaan pengetahuan;
jadi jika kita melihat atau mendengar suatu masyarakat mengemukakan pendapatnya dan bersikap terhadap sesuatu yang dirasakan berbeda dengan kita, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena perbedaan persepsi yang ada yang dipengaruhi oleh faktor keterbatasan panca indra kitA.

Pertanyaan selanjutnya adalah, kalau persepsi itu bisa berbeda, maka apakah persepsi itu bisa juga menjadi sama?

jawaban dari pertanyaan tersebut adalah , JELAS BISA!.

bagaimana persepsi dari banyak individu ( masyarakat ) bisa sama, padahal mungkin mereka berada dalam situasi waktu yang berbeda, tempat yang berbeda dan pengetahuan yang berbeda pula?

persepsi tersebut dapat disatukan atau dipersamakan melalui penyebaran informasi, yang dapat melalui banyak media, antara lain  media massa atau juga melalui internet.

sehingga dalam membentuk persepsi yang sama , kuncinya adalah INFORMASI.
siapa yang memegang informasi maka dia dapat menguasai masyarakat.

4. PERSEPSI HUKUM

banyak definisi tentang hukum , tetapi pada dasarnya hukum merupakan serangkaian aturan.
karena merupakan rangkaian aturan, maka hukum itu sudah tertata dan terstruktur.
terhadap hukum ini , tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat juga terbatas pengetahuannya.
banyak masyarakat yang hanya mendasarkan diri dari informasi sepihak, diantaranya melalui media massa dan internet. 
hal itu membawa kecenderungan misinformasi, dan berakibat persepsi yang salah sehingga argumentasipun menjadi salah juga.
pengetahuan terhadap hukum, mengandung pengertian kita mengetahui unsur-unsur yang ada dalam hukum tersebut, hukum tidak bisa disimpulkan dari pangkalnya saj, tengahnya, dan ujungnya, untuk memahami hukum maka kita harus mempelajarinya secara utuh tidak sepenggal-sepenggal.
oleh karena adanya kerumitan tersebut, maka terkadang masyarakat tidak sabar, dan hanya memandang hukum dari kulitnya saja, tanpa mengupas satu-persatu.

5.PERSEPSI MASYARAKAT VS PERSEPSI HUKUM

untuk menimbulkan suatu persepsi, maka diperlukan informasi yang dapat diterima oleh pancaindra kita. masyarakat terkadang lupa terhadap keterbatasan itu, sehingga suatu informasi yang kurang lengkap sudah dianggap sebagi suatu bahan acuan.termasuk dibidang hukum.
oleh karena hukum merupakan sesuatu yang komperehensif dan terstruktur, maka untuk memahaminya diperlukan informasi yang lengkap dan terstruktur pula.
informasi yaitu media massa sangat memegang peranan penting untuk membentuk persepsi masyarakat terhadap hukum.
terdapatnya mis informasi terhadap  hukum menjadikan masyarakat salah dalam menyususn persepsi tentang hukum, sehingga salah dalam menyikapinya.

6.SARAN 
jadikan informasi yang akurat dan komperenhensif sebagai landasan untuk menyusun persepsi dan kemudian   dapat menyikapi sesuatu dalam hukum.

demikian tulisan ringan, sederhana dan asal-asalan ini dituangkan sebagai awal dan perkenalan, dibutuhkan komentar yang mengkritik tapi  membangun dalam tulisan ini.terima kasih. salam keadilan.

 

 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar